PT Sentra Modal Harmoni
loader image
Close
  • Beranda
  • Profil
    • Ikhtisar
    • Manajemen
    • Visi dan Misi
  • Bisnis Kami
    • Perbankan Konvensional
    • Perbankan Syari'ah
    • Asuransi
    • Penyelenggara Acara
  • Media & Informasi
    • Berita
    • Regulasi
    • Data Statistik
    • Karir
  • Galeri
  • Kontak
    • FAQ
  • ID
    • ID
    • EN
  • (021) 794 2807
  • smh@sentramodalharmoni.co.id
Whatsapp
  • Beranda
  • Profil
    • Ikhtisar
    • Manajemen
    • Visi dan Misi
  • Bisnis Kami
    • Perbankan Konvensional
    • Perbankan Syari'ah
    • Asuransi
    • Penyelenggara Acara
  • Media & Informasi
    • Berita
    • Regulasi
    • Data Statistik
    • Karir
  • Galeri
  • Kontak
    • FAQ
  • ID
    • ID
    • EN
Facebook Instagram

Ketegori Regulasi  ·  13 Juli 2021
Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/11/PBI/2013

Peraturan Bank Indonesia (PBI) tentang Prinsip Kehati-hatian dalam Kegiatan Penyertaan Modal mengatur kembali kegiatan penyertaan modal, yang merupakan salah satu bagian dari kegiatan penanaman dana Bank, antara lain persyaratan umum berupa persyaratan tingkat kesehatan sebelum Bank dapat melakukan penyertaan modal, dan jumlah maksimum penyertaan modal yang dapat dilakukan sesuai dengan kapasitas permodalan yang dimilikinya.

Menuju sumber


Alamat

PT Sentra Modal Harmoni Menara Hijau Building 5th Floor Jl. MT. Haryono Kav. 33, Jakarta 12770.

Email

smh@sentramodalharmoni.co.id

No. Telepon

(021) 794 2807

Facebook Instagram
PT Sentra Modal Harmoni | Copyright 2025 | ALL RIGHTS RESERVED