Sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan, Perseroan dikelola oleh Direksi dibawah pengawasan Komisaris. Komisaris dan Direksi diangkat dan dipilih melalui Rapat Umum Pemegang Saham untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun. Susunan Dewan Komisaris dan Anggota Direksi Perseroan berdasarkan Akta nomor 97 tanggal 28 Juni 2016, yang dibuat dihadapan Ny. Djumini Setyoadi, S.H, MKn., notaris di Jakarta dan telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-AH.01.03-0064193, tanggal 13 Juli 2016, dengan susunan pengurus sebagai berikut :